"Musdes Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Lauk Tahun Anggaran 2025"
Bertempat di Desa Lauk tepatnya di Gedung Kantor Desa Lauk, Kamis, 13 November 2025, telah diadakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lauk Tahun 2025. Sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Pembangunan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.
Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lauk Tahun 2025 dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Babinsa, Koordinator Pendamping Desa, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa, dengan rincian partisipasi peserta musdes yaitu 13 orang laki-laki dan 9 orang perempuan dari berbagai unsur kelembagaan masyarakat desa.
Hasil kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lauk Tahun 2025 menjadi acuan untuk pelaksanaan APBDesa tahun 2026. Sebagaimana sambutan dan arahan Koordinator pendamping Desa Edduardus Hels Merry, SP. perubahan APBDesa di sebabkan adanya perubahan pendapatan, perubahan belanja, adanya peraturan perubahan regulasi tentang desa, adanya kejadian force majeure (keadaan memaksa).
Kegiatan ditutup oleh Ketua BPD dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara



Komentar
Posting Komentar