"Musdes Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Banua Tanga Tahun Anggaran 2025"


Bertempat di Desa Banua Tanga tepatnya di Rumah Adat Konsore Tende Desa Banua Tanga, Selasa, 18 November 2025, telah diadakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banua Tanga Tahun Anggaran 2025. Sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri  Pembangunan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018  tentang pengelolaan keuangan Desa.

Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banua Tanga Tahun Anggaran 2025, dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Bhabinkantibmas, Koordinator TPP P3MD Kecamatan Putussibau Utara, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa, dengan rincian partisipasi peserta musdes yaitu 18 orang laki-laki dan 9 orang perempuan dari berbagai unsur kelembagaan masyarakat desa

Hasil kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banua Tanga Tahun Anggaran 2025 menjadi acuan untuk dalam pelaksanaan APBDesa tahun Anggaran 2025 Sebagaimana sambutan dan arahan Koordinator pendamping Desa Edduardus Hels Merry, SP. perubahan APBDesa di sebabkan adanya perubahan pendapatan, perubahan/pergesaran belanja, adanya perubahan regulasi tentang desa, adanya kejadian force majeure (keadaan memaksa/tidak terduga)
Kegiatan ditutup oleh Ketua BPD dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara

Desa Banua Tanga, 18 November 2025
TPP P3MD Kecamatan Putussibau Utara


 

Komentar

Postingan Populer