"PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 TAHAP TIGA DESA NANGA SAMBUS"



         Bertempat di Desa Nanga Sambus tepatnya di Aula Kantor Desa Nanga Sambus Selasa, 4 November 2025, telah diadakannya kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahap III (Ketiga) untuk bulan Juli-September tahun anggaran 2025, yang mana kegiatan ini merupakan kewajiban bagi desa yang masuk kedalam program eMARK untuk dianggarkan maksimal 15% dari Dana Desa.

        Kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahap III (ketiga) tahun 2025 ini terdapat 31 keluarga penerima manfaat dengan total dana sebesar Rp. 27.900.000, dimana masing-masing penerima KPM BLT-DD mendapatkan Rp.900.000 untuk tiga bulan penyaluran. penyaluran berlangsung dengan sangat tertib dan lancar, bagi penerima KPM BLT-DD yang tidak dapat hadir akan diserahkan langsung ke rumah oleh aparat desa.

        Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 Tentang APBN Tahun Anggaran 2025, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa setiap desa, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Permendesa PDT Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Anggaran 2025, tiga regulasi ini mengatur terkait  desa menganggarkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2025




 

Komentar

Postingan Populer