"Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2025"

 


Bertempat di Desa Tanjung Beruang tepatnya di Aula Kantor Desa Tanjung Beruang Senin, 17 November 2025, telah diadakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahap III (Ketiga) Juli-September dan Tahap IV  (Ke empat) Oktober-November tahun anggaran 2025 sebagai kewajiban desa yang masuk kedalam program eMARK untuk dianggarkan maksimal 15 persen dari dana desa.

Kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahap III (ketiga) Juli- September dan Tahap IV  (Keempat) Oktober-November, BLT DD tahun 2025 ini, terdapat keluarga penerima manfaat tahun anggaran 2025 sebanyak 27 keluarga penerima manfaat.

Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2024 tentang APBN tahun anggaran 2025, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Permendesa PDT Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa anggaran 2025, tiga regulasi ini mengatur terkait  desa menganggarkan bantuan langsung tunai dana desa tahun 2025.

Komentar

Postingan Populer